Senin, 07 Oktober 2013

koleksi photo minho




PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.    PENDAHULUAN
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer pernah dilaksanakan dalam sejarah ketata negaran Republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan, sesuai dengan ketentuan UUD 1945, berlaku sistem pemerintahan presidensial. Namun, praktik politik waktu itu kemudian mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Sistem parlementer ini kemudian secara resmi berlaku baik di masa RIS  (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) dan masa berlakunya UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sampai sekarang. Untuk mengetahui secara dalam tentang pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia berikut ini kita akan membahas tentang pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia.
B.     Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sistem Presidensial dan Parlementer.
a.       Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan dengan pelaksanaan tugas eksekutif dipimpin dan di pertanggung jawabkan oleh presiden, sedangkan presiden tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen.[1]
 
Prinsip bahwa negara kita menganut sistem pemerintahan presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut.
·         Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 ayat 1).
·         Presiden dibantu oleh menteri Negara (pasal 17 ayat 1).
·         Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2).
·         Setiap menteri membidangi urusan tertentudalam pemerintahan (pasal 17 ayat 3).
·         Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (pasal 17 ayat 4).
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
1.   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2.    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3.   Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
5.     Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
6.     Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Prinsip sistem pemerintahan presidensial :
·         Pemisahan pejabat / larangan rangkap jabatan
·         Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
 
Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
1.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Prinsip sistem pemerintahan Parlementer :
·         Rangkap jabatan
·         Dominasi parlemen
Kelebihan dan Kekurangan  Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan  Sistem Pemerintahan Parlementer:             
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
C.     Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan
Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan atau sering juga disebut degan  Periode berlakunya UUD 1945. Dalam periode berlakunya UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945-27 Desember 1945. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1.      Legislatif, dilakukan oleh DPR.
2.      Eksekutif, dilakukan oleh presiden.
3.      Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)
4.      Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk didalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5.      Yudikatif, dilakukan oleh mahkamah agung.
 
2.      Sistem Pemerintahan pada masa Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet  bertanggung jawab kepada parlement (DPR).[2]
Kekuasaan negara terbagi 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS) yaitu sebagai berikut :
1.      Presiden
2.      Menteri-Menteri
3.      Senat[3]
4.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.      Mahkamah Agung Indonesia
6.      Dewan Pengawas Keuangan.
Diantara badan-badan tersebut terdapat dokumen kerjasama antara lain sebagai berikut :
1.      Kekuasaan pembentukan Undang-Undang dijalankan oleh pemerintah, DPR dan Senat.
2.      Kekuasaan pelaksana Undang-Undang atau pemerintah negara oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran, Undang-Undang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.
 
3.      Sistem Pemerintahan pada masa Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950[4] adalah sistem pemerintahan parlementer.Dasar hukumnya antara lain sebagai berikut.
Pasal 45                       : Presiden ialah kepala negara
Pasal 83 ayat 1  : Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu         gugatpemerintah,baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84                        : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
a.       Presiden dan Wakil Presiden
b.      Menteri-Menteri
c.       Dewan Perwakilan Rakyat
d.      Mahkamah Agung
e.       Dewan Pengawas Keuangan
 
4.      Sistem pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin 5 Juli 1959-1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959[5], pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Itu bearti bahwa sejak itu sistem pemerintahan yang harus dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selama masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial dicederai oleh pemusatan kekuasaan di tangan presiden dan pelanggaran hak-hak politik rakyat.
Walaupun demikian, perlu pula dicatat bahwa ada beberapa keberhasilan yang di capai oleh pemerintah selama masa demokrasi terpimpin, di antaranya adalah :
a.       Keberhasilan pemerintah menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama hampir 16 tahun.
b.      Keberhasilan menyatukan Irian Barat ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi setelah cukup lama menjadi sengketa dengan pihak Belanda.
 
5.      Sistem pemerintahan pada masa Orde Baru : 11 Maret 1966-21 Mei 1998
              Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial pada masa orde baru telah menghasilkan perbaikan kehidupan sosial ekonomi rakyat secara keseluruhan. Jumlah penduduk miskin dapat dikurangi secara signifikan. Walaupun demikian, lemahnya pembangunan dibidang politik telah menyebabkan kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terkendali tanpa dapat dikontrol oleh rakyat.
6.      Periode Reformasi
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terperinci tentang hak-hak asasi manusia.
Perlu di ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a)     Presiden                              
b)     Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)     Dewan Perwakilan Rakyat
d)     Dewan Perwakilan Daerah
e)     Badan Pemeriksa Keuangan
f)      Mahkamah Agung
g)     Mahkamah Konstitusi
h)     Komisi Yudisial
 
D.    Prinsip Dasar Pemerintahan RI
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat)
b.      Sistem pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar).
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) “Die gesamte staatsgewalt liegt alien bei der Majelis”, kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di  bawah majelis.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan undang-undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting).
f.       Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g.      Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
E.     Penutup
1.      Kesimpulan
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Akan tetapi, apabila di analisis secara mendalam, sistem pemerintahan Indonesia belum di praktikkan sesuai dengan UUD 1945 secara murni,sehingga pada hakikatnya kita belum dapat di ambil kesimpilan akhir. Akan tetapi, kita dapat mempertahankan bahwa kita di Indonesia tetap berpegang pada prinsip, yaitu mencari dan menemukan sistem sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kepribadian serta watak sendiri dengan tekad tidak meniru atau menjadikan bangsa lain sebagai patron yang mutlak.
2.      Saran
Dengan lebih mendalami bagaimana pelaksanaan sistem pemerinthan Indonesia dari awal kemerkaan hingga sekarang, kita dapat lebih mehami tentang pemerintahan di negara kita. Dengan begitu kita bias menilai bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap negaranya,sehingga kita tidak selalu menyalahkan pemerintah. Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Dan kami mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun. Apabila ada kekurangan kami mohon dimaafkan.
 
 

[1] KBBI
[2] Chotib dkk. Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira. 2006. Hal29
[3] dewan perwakilan rakyat yang tertinggi (seperti di Amerika Serikat, Prancis)
 
 
[4] konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
 
[5]     1. Menetapkan pembubaran Konsituante 
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
 3. Pembentukan MPRS dan DPAS Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
 PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A.    PENDAHULUAN
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer pernah dilaksanakan dalam sejarah ketata negaran Republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan, sesuai dengan ketentuan UUD 1945, berlaku sistem pemerintahan presidensial. Namun, praktik politik waktu itu kemudian mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Sistem parlementer ini kemudian secara resmi berlaku baik di masa RIS  (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) dan masa berlakunya UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sampai sekarang. Untuk mengetahui secara dalam tentang pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia berikut ini kita akan membahas tentang pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia.
B.     Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sistem Presidensial dan Parlementer.
a.       Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan dengan pelaksanaan tugas eksekutif dipimpin dan di pertanggung jawabkan oleh presiden, sedangkan presiden tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen.[1]
 
Prinsip bahwa negara kita menganut sistem pemerintahan presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut.
·         Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 ayat 1).
·         Presiden dibantu oleh menteri Negara (pasal 17 ayat 1).
·         Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2).
·         Setiap menteri membidangi urusan tertentudalam pemerintahan (pasal 17 ayat 3).
·         Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (pasal 17 ayat 4).
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
1.   Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2.    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3.   Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
5.     Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
6.     Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Prinsip sistem pemerintahan presidensial :
·         Pemisahan pejabat / larangan rangkap jabatan
·         Kontrol dan keseimbangan (check and balances)
 
Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
1.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Prinsip sistem pemerintahan Parlementer :
·         Rangkap jabatan
·         Dominasi parlemen
Kelebihan dan Kekurangan  Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan  Sistem Pemerintahan Parlementer:             
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
C.     Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan
Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan atau sering juga disebut degan  Periode berlakunya UUD 1945. Dalam periode berlakunya UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945-27 Desember 1945. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1.      Legislatif, dilakukan oleh DPR.
2.      Eksekutif, dilakukan oleh presiden.
3.      Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)
4.      Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk didalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5.      Yudikatif, dilakukan oleh mahkamah agung.
 
2.      Sistem Pemerintahan pada masa Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet  bertanggung jawab kepada parlement (DPR).[2]
Kekuasaan negara terbagi 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS) yaitu sebagai berikut :
1.      Presiden
2.      Menteri-Menteri
3.      Senat[3]
4.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.      Mahkamah Agung Indonesia
6.      Dewan Pengawas Keuangan.
Diantara badan-badan tersebut terdapat dokumen kerjasama antara lain sebagai berikut :
1.      Kekuasaan pembentukan Undang-Undang dijalankan oleh pemerintah, DPR dan Senat.
2.      Kekuasaan pelaksana Undang-Undang atau pemerintah negara oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran, Undang-Undang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.
 
3.      Sistem Pemerintahan pada masa Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950[4] adalah sistem pemerintahan parlementer.Dasar hukumnya antara lain sebagai berikut.
Pasal 45                       : Presiden ialah kepala negara
Pasal 83 ayat 1  : Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu         gugatpemerintah,baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84                        : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
a.       Presiden dan Wakil Presiden
b.      Menteri-Menteri
c.       Dewan Perwakilan Rakyat
d.      Mahkamah Agung
e.       Dewan Pengawas Keuangan
 
4.      Sistem pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin 5 Juli 1959-1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959[5], pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Itu bearti bahwa sejak itu sistem pemerintahan yang harus dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selama masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial dicederai oleh pemusatan kekuasaan di tangan presiden dan pelanggaran hak-hak politik rakyat.
Walaupun demikian, perlu pula dicatat bahwa ada beberapa keberhasilan yang di capai oleh pemerintah selama masa demokrasi terpimpin, di antaranya adalah :
a.       Keberhasilan pemerintah menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama hampir 16 tahun.
b.      Keberhasilan menyatukan Irian Barat ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi setelah cukup lama menjadi sengketa dengan pihak Belanda.
 
5.      Sistem pemerintahan pada masa Orde Baru : 11 Maret 1966-21 Mei 1998
              Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial pada masa orde baru telah menghasilkan perbaikan kehidupan sosial ekonomi rakyat secara keseluruhan. Jumlah penduduk miskin dapat dikurangi secara signifikan. Walaupun demikian, lemahnya pembangunan dibidang politik telah menyebabkan kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terkendali tanpa dapat dikontrol oleh rakyat.
6.      Periode Reformasi
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terperinci tentang hak-hak asasi manusia.
Perlu di ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a)     Presiden                              
b)     Majelis Permusyawaratan Rakyat
c)     Dewan Perwakilan Rakyat
d)     Dewan Perwakilan Daerah
e)     Badan Pemeriksa Keuangan
f)      Mahkamah Agung
g)     Mahkamah Konstitusi
h)     Komisi Yudisial
 
D.    Prinsip Dasar Pemerintahan RI
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat)
b.      Sistem pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar).
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) “Die gesamte staatsgewalt liegt alien bei der Majelis”, kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di  bawah majelis.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan undang-undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting).
f.       Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g.      Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
E.     Penutup
1.      Kesimpulan
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Akan tetapi, apabila di analisis secara mendalam, sistem pemerintahan Indonesia belum di praktikkan sesuai dengan UUD 1945 secara murni,sehingga pada hakikatnya kita belum dapat di ambil kesimpilan akhir. Akan tetapi, kita dapat mempertahankan bahwa kita di Indonesia tetap berpegang pada prinsip, yaitu mencari dan menemukan sistem sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kepribadian serta watak sendiri dengan tekad tidak meniru atau menjadikan bangsa lain sebagai patron yang mutlak.
2.      Saran
Dengan lebih mendalami bagaimana pelaksanaan sistem pemerinthan Indonesia dari awal kemerkaan hingga sekarang, kita dapat lebih mehami tentang pemerintahan di negara kita. Dengan begitu kita bias menilai bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap negaranya,sehingga kita tidak selalu menyalahkan pemerintah. Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Dan kami mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun. Apabila ada kekurangan kami mohon dimaafkan.
 
 

[1] KBBI
[2] Chotib dkk. Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira. 2006. Hal29
[3] dewan perwakilan rakyat yang tertinggi (seperti di Amerika Serikat, Prancis)
 
 
[4] konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
 
[5]     1. Menetapkan pembubaran Konsituante 
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
 3. Pembentukan MPRS dan DPAS Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.